Kendaraan Belum Pakai Pelat Nomor Putih, Korlantas: Jangan Beli Online

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan berwarna putih secara online.

Pasalnya, pelat nomor putih ini hanya dikeluarkan secara resmi oleh Korlantas Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online.

Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah.

Jadi jangan beli di online,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurut Yusri, pelat nomor putih yang dikeluarkan kepolisian tersebut memiliki spesifikasi khusus, terutama agar mudah terdeteksi kamera ETLE.

Oleh sebab itu, masyarakat yang membeli pelat nomor secara online, ditakutkan pelat nomornya tidak terdeteksi ETLE.

“Ada speknya, jadi saya edukasi ke masyarakat, sabar, nanti juga berubah sendiri.

Jangan beli di online, tunggu saja, spek dari kami sudah bagus, nyala ketika kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.

Korlantas Polri sendiri menargetkan seluruh kendaraan di Indonesia telah menggunakan pelat nomor berwarna putih pada tahun 2027.

Perubahan pelat nomor ini mulai diberlakukan tahun ini, tepatnya bulan Juni ini.

Menurut Yusri, dalam waktu lima tahun ini akan ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih.

Kendaraan prioritas tersebut adalah kendaraan baru, kendaraan yang membayar pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Tinggalkan Balasan